CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS

Selasa, 28 April 2009

HUBUNGAN LEGAL ETIK DENGAN TINDAKAN PEMBEDAHAN

Di abad ini kita dihadapkan kepada berbagai tantangan dan masalah-masalah baru dalam berbagai bidang. Bidang yang dahulunya tidak menjadi persoalan, kini mulai mendesak menuntut pengaturannya oleh hukum, karena melalui sanksi etik dirasakan kurang kuat. Yang dimaksudkan di sini adalah bidang hukum kedokteran-keperawatan yang di negara kita masih sangat muda usianya.

Kemajuan yang pesat dari ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran-keperawatan telah menggoyahkan fondasi tradisional dari hubungan dokter-perawat-pasien-rumah sakit sehingga diperlukan aspek legalitas dalam pelayanan kesehatan.

Informed Consent atau Persetujuan Tindakan Medis (PTM) merupakan ijin tertulis yang dibuat secara sadar dan sukarela dari pasien sebelum dilakukan tindakan medis terhadapnya. Ijin tersebut melindungi klien terhadap kelalaian dan melindungi ahli bedah terhadap tuntutan dari suatu lembaga hukum.

Tanggung jawab perawat dalam hal ini adalah untuk memastikan bahwa PTM telah didapat secara sukarela dari klien oleh dokter. The right of information and second opinion merupakan salah satu bentuk HAM klien dalam bidang pelayanan kesehatan yang harus dihargai oleh tim kesehatan. Sehingga, sebelum menyatakan kesanggupan atau penolakannya, klien harus mendapatkan informasi sejelas-jelasnya dan alternatif-alternatif yang dapat diambila oleh klien. Informasi yang perlu dijelaskan antara lain : kemungkinan resiko, komplikasi, perubahan bentuk tubuh, kecacatan, dan pengangkatan bagian tubuh yang dapat terjadi selama operasi.

Adapun hal-hal yang harus di penuhi agar suatu persetujuan menjadi valid:

v Individu harus secara mental dan fisik kompeten dan secara legal dewasa (mampu memberi persetujuan

v Persetujuan harus diberikan dengan sukarela. Tidak ada tindakan paksaan yang digunakan untuk memperolehnya.

v Individu yang memberikan persetujuan harus memahami secara seksama pilihan-pilihan yang ada.

v Individu yang memberikan persetujuan harus mempunyai kesempatan untuk mendapat jawaban dan semua pertanyaan secara memuaskan dan memastikan pemahaman mereka tentang tindakan yang diberikan.

0 komentar: